BI dan Peruri Laporkan Penyebar Isu Uang Baru Dicetak Swasta ke Polisi

By Admin


nusakini.com - Bank Indonesia (BI) dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) melaporkan pemilik akun media sosial Facebook ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena telah menyebarkan informasi bahwa pecahan uang rupiah tahun emisi 2016 dicetak oleh pihak swasta.

Menurut Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Arbonas Hutabarat, laporan yang dibuat pihaknya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial Facebook. Ia menilai, pemilik akun itu telah melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Laporan secara resmi pada hari ini di Direktorat Tindak Pidana Khusus. Pelaporan dilakukan terhadap pihak yang menyatakan bahwa pencetakan uang rupiah tahun emisi tahun 2016, dilakukan PT Pura Barutama," kata Arbonas di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2016).  

Arbonas mengatakan, pernyataan yang menyebut pecahan uang rupiah tahun emisi 2016 dilakukan pihak swasta secara tidak langsung telah menuding bahwa Bank Indonesia melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Menurutnya, salah satu pasal dalam regulasi tersebut mengatur bahwa pencetakan uang dilakukan Bank Indonesia. Pada pasal lain menyebutkan, pencetakan uang dilakukan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaksanakan percetakannya.  

"Informasi yang beredar di media sosial, yang mengatakan bahwa Bank Indonesia melakukan pencetakan di PT Pura tidak benar. Sesuai mandat UU, kami tegaskan lagi, dilakukan di dalam negeri dan dilakukan oleh Perum Peruri," kata Arbonas.(b/mk)